• KEPENDUDUKAN
A. Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan dan Pembetulan E- KTP
- Dalam hal KTP/KTP Elektronik diterbitkan karena perpanjangan, rusak dan karena pindah, KTP lama ditarik oleh instansi pelaksana.
- Pas foto sebagaimana dimaksud berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
- Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan;
• Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru.
Persyaratan Penerbitan KTP/KTP Elektronik
1. Penerbitan KTP Baru (WNI)
- Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat Pengantar RT/RW;
- Fotocopy:
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Melampirkan fotocopy;
2. Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3. Penerbitan karena hilang atau rusak dengan melampirkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
- Fotocopy KK;
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
4. Persyaratan penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan melampirkan:
- Fotocopy KK;
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Penerbitan KTP karena perpanjangan dengan melampirkan:
- • Fotocopy KK;
- • KTP yang telah habis masa berlakunya;
- • Fotocopy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- Fotocopy KK;
- KTP yang lama;
- Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
B. Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
- Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
1. PERMOHONAN KK BARU.
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional, Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:a) Pengantar dari RT dan RW;
b) Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
c) Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang
d) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
e) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
f) Pengisian biodata
2. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT:
a) Pengantar dari RT dan RW.b) KK lama.
c) Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
d) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.
e) Pengisian Biodata
3. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT:
a) Pengantar dari RT dan RW.b) KK Lama.
c) KK yang ditumpangi.
d) Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang
e) Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
f) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.
g) Pengisian Biodata
4. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT:
a) Pengantar dari RT dan RW.b) KK Lama atau KK yang ditumpangi.
c) Paspor.
d) Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
f) Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
g) Pengisian Biodata
5. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT:
a) Pengantar dari RT dan RW.b) KK Lama.
c) Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit dan atau
d) Surat Keterangan Pindah.
e) Pengisian Biodata
6. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK SEBAGAI BERIKUT:
a) Pengantar dari RT dan RW.b) Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bila KK Hilang)
c) KK yang rusak.
d) Pengisian biodata bila ada perubahan data
7. PERSYARATAN PEMBETULAN DATA KK SEBAGAI BERIKUT:
a) Pengantar RT dan RW.b) KK Lama.
c) Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
d) Pengisian biodata
C. Persyaratan Surat Keterangan Pindah :
1. Pengantar RT/ RW2. KK Asli
3. KTP Asli
D. Surat Keterangan Datang
1. Pengantar RT/ RW asli dan fotokopinya2. Surat Keterangan Pindah Daerah Asal dan fotokopinya
3. Pengisian Biodata
4. Fotokopi Akte Kelahiran
E. Surat Keterangan Tinggal Sementara / KIPEM
1. Pengantar RT/ RW2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon sebanyak 2 lembar
3. KTP Asli dan Fotokopi KTP pemohon sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi KK Penjamin
5. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
F. Kartu Identitas Anak
1. Pengantar RT/ RW2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
• PENCATATAN SIPIL
1. Permohonan Akte Kelahiran
1. Pengantar RT/ RW2. Surat Keterangan/ Kenal Lahir dari Puskesmas/ Rumah Sakit/ Bidan/ RS KIA
3. Fotokopi Akte/ Surat Nikah Orang Tua
4. KK Asli
5. Fotokopi KTP Pelapor bila pelapor bukan orangtua maka membawa surat kuasa bermeterai
6. Fotokopi KTP saksi –saksi (2 orang)
2. Permohonan Akte Kematian
1. Pengantar RT/ RW2. Surat Keterangan Pencatatan Penyebab Kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit
3. KK Asli
4. Fotokopi KTP Pelapor bila pelapor bukan orangtua maka membawa surat kuasa bermeterai
5. Fotokopi KTP saksi –saksi (2 orang)
3. Permohonan Akte Perkawinan
1. Pengantar RT/ RW2. Fotokopi KK kedua calon mempelai rangkap 3
3. Fotokopi KTP kedua calon mempelai rangkap 3
4. Fotokopi Akte Kelahiran kedua calon mempelai rangkap 3, bila tidak ada Akte Kelahiran menggunakan Fotokopi ijasah.
5. Pas Foto 3 x 4 kedua calon mempelai rangkap 2
6. Bila berstatus Cerai Hidup melampirkan fotokopi Akte Cerai dengan membawa Akte Cerai yang asli
7. Bila Berstatus Cerai Mati melampirkan Akte Kematian dari Suami/ Istri yang telah meninggal dunia.
4. Permohonan Akte Perceraian
1. Pengantar RT/ RW2. KK Asli
• IMB ( IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi :A. Pengisian Formulir atau Blangko
B. Tanda tangan persetujuan dari tetangga
C. Fotokopi KTP Pemohon
D. Akte Pendirian Perusahaan (Non Perorangan)
E. Fotokopi sertifikat tanah atau sejenisnya
F. Fotokopi pembayaran PBB
G. Surat Kuasa menguruskan IMB bagi yang diuruskan orang lain
• HO/ Hinder Ordonantie/ IJIN GANGGUAN
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi :A. Pengisian Formulir atau Blangko
B. Tanda tangan persetujuan dari tetangga
C. Fotokopi KTP Pemohon
D. Akte Pendirian Perusahaan (Non Perorangan)
E. Fotokopi sertifikat tanah atau sejenisnya
F. Fotokopi pembayaran PBB
G. Fotokopi IMB bila tidak ada membuat pernyataan bersedia mengurus IMB selambatnya 1 tahun
H. Surat Kuasa menguruskan IMB bagi yang diuruskan orang lain
• SKCK/ SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
A. Pengantar RT/ RWB. KTP Asli
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
A. Pengantar RT/ RWB. Akte Pendirian Perusahaan
C. Fotokopi KTP yang mempunyai usaha
D. Fotokopi HO
• Surat Keterangan Usaha/ Kredit
A. Pengisian dari blangko/ formulir dari pemberi kredit ditandatangani RT dan RW serta distempelB. KTP Asli