Struktur Organisasi Kelurahan Baciro
RINCIAN TUGAS KELURAHAN BACIRO
KECAMATAN
GONDOKUSUMAN
KOTA YOGYAKARTA
LAMPIRAN IV : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 62 TAHUN 2016
TENTANG : SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA YOGYAKARTA
TENTANG : SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA YOGYAKARTA
Noo
|
Jabatan
|
Rincian Tugas
|
1
|
Lurah
|
1.
merencanakan operasional kegiatan Kelurahan;
2. melaksanakan penyusunan segala bentuk
pelaporan
dalam bidang tugasnya;
3. melaksanakan penyusunan
petunjuk teknis, perumusan sistem
dan prosedur, tata hubungan kerja kecamatan;
4. mengarahkan dan
mengendalikan pelaksanaan program kegiatan Kelurahan;
5. membina pelaksanaan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara
lisan maupun tertulis guna
meningkatkan pelayanan di kecamatan;
6. merumuskan petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis penyelenggaraan urusan
di kelurahan;
7. melaksanakan pembinaan
teknis dan
administratif dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi,pengaduan,
perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
8. melaksanakan
pembinaan operasional
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi,
pengaduan, perekonomian, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
9. mengevaluasi
permasalahan dalam kegiatan pemerintahan, ketentraman dan
ketertiban
umum,
pelayanan, informasi,
pengaduan, perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk dicarikan pemecahannya
baik secara lintas program maupun lintas sektoral dalam rangka peningkatan pelayanan;
10. melaksanakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Umum;
11. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
12. melaksanakan pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
13. melaksanakan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
|
14.
melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kelurahan; dan
15.
melaksanakan pelaksanaan sebagian kewenangan
yang dilimpahkan Walikota dan Camat;
16.
mendistribusikan tugas dan
memberi petunjuk pelaksanaannya
kepada bawahan;
17. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas
bawahan secara berkala melalui sistem
penilaian yang tersedia;
18.
melaksanakan pembinaan
dan penilaian angka
kredit jabatan fungsional tertentu;
19. mengkoordinasikan penyusunan dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di kecamatan secara berkala;
20.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai
dasar pengambilan kebijakan; dan
21.
melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis.
|
||
2
|
Sekretaris
|
1. mengumpulkan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan urusan umum,
kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi
dan melaporkan kegiatan Sekretariat;
3. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
4. menyiapkan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, telepon dan sarana/ prasarana kantor;
5. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas,
kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
6. menyiapkan
bahan
koordinasi
dan
petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
7. menyiapkan
bahan
koordinasi
dan
petunjuk teknis kebutuhan, perumusan
sistem
dan
prosedur, tata hubungan kerja,
serta permasalahan-permasalahan
yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
8. menyiapkan
bahan
koordinasi
dan
petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan
penghapusannya;
|
9. memfasilitasi urusan
kepegawaian;
10.
melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
11.
menyelenggarakan administrasi dan penatausahaan keuangan;
12. menyiapkan bahan
koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam rangka perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan
Kelurahan;
13.
mengkoordinasikan upaya pemecahan permasalahan dan pelayanan pengaduan serta keluhan masyarakat;
14.
melaksanakan
analisis dan
pengembangan kinerja
Sekretariat;
15.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
|
||
3
|
Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban
|
1. mengumpulkan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi
dan melaporkan kegiatan Seksi;
3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang
berkaitan
dengan pemerintahan dan pembangunan;
4. menyusun dan melaporkan data
profil Kelurahan.
5. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan
pemerintahan Kelurahan, meliputi :
a) menyiapkan bahan
dalam
rangka
pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
b)
menyiapkan bahan rapat
koordinasi pemerintahan;
c) menyiapkan bahan dalam rangka pengusulan,
pemekaran, peningkatan, penyatuan dan/atau penghapusan Kelurahan;
d) menyiapkan
bahan dalam
rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan;
e)
menyiapkan bahan
dalam rangka
kerjasama antar
Kelurahan;
f) menyiapkan bahan dalam
rangka pembinaan batas- batas wilayah.
6. melaksanakan
tugas
pembantuan dalam
hal
Pajak
Bumi dan Bangunan;
7. menyusun dan melaporkan data monografi kelurahan;
8. melaksanakan tugas
bidang keagrariaan di Kelurahan yang, meliputi:
a)
membantu dalam hal
pendataan tanah;
|
b) pemeliharaan data pertanahan;
c) memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat yang berisi :
i. peralihan hak
atas tanah;
ii. keterangan status
dan
bukti
kepemilikan tanah;
iii. keterangan penggadaian tanah;
iv. keterangan kewarisan; dan
v. keterangan peminjaman dimana tanah
sebagai
jaminan.
9. melaksanakan fasilitasi ketugasan bidang pertanahan
di Kelurahan.
10. menerima dan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas permohonan kependudukan;
11.
memfasilitasi proses pengisian formulir kependudukan;
12. melaksanakan pencatatan
pelayanan kependudukan dalam Buku Register
Kependudukan;
13.
melaksanakan pembahasan
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kelurahan;
14.
memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan
perizinan;
15. melaksanakan
pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
16. melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif kelurahan;
17. melaksaan fasilitasi kegiatan
pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW), Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan lembaga sosial lainnya;
18. menyiapkan bahan
masukan
dan
pembinaan
dalam rangka perencanaan dan
pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah;
19. melaksanakan koordinasi dengan
instansi terkait
dan memfasilitasi operasional pendayagunaan perlindungan
masyarakat kelurahan;
20. mengkoordinasikan dan
memberdayakan potensi perlindungan masyarakat;
21. melakukan kegiatan
pengamanan akibat bencana alam
dan bencana lainnya;
22. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis serta
memfasilitasi kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
23. melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lembaga- lembaga kemasyarakatan agar lebih berdaya
guna;
24. melaksanakan ketugasan
keamanan kantor dan pengamanan barang inventaris
kantor;
25. menerima, mencatat dan
memproses pengaduan
laporan kejadian dari
masyarakat;
26. melaksanakan tugas
pembantuan operasional yang berkaitan dengan :
a)
penanggulangan
bencana;
b) penertiban
terhadap gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial
lainnya;
c) penertiban dan pencegahan terhadap
penyakit
masyarakat (pekat);
d) melakukan
pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang
bunuh diri, kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya dan penemuan mayat;
27.
melakukan kegiatan pengamanan wilayah;
28. melaksanakan koordinasi dan
kerjasama dengan
instansi pemerintah dan
instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
29.
melaksanakan
analisis dan pengembangan kinerja
Sekretariat;
30.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan
|
||
4
|
Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan
|
1. mengumpulkan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan
yang
berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi
dan melaporkan kegiatan Seksi;
3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang
berkaitan
dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
4. melakukan penyebarluasan informasi berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah;
5. menerima pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan pemecahan permasalahan;
6. melaksanakan penerimaan berkas
permohonan/pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan di wilayah;
7. menerima berkas permohonan administrasi pemerintahan;
8. melaksanakan
penerbitan
surat keterangan
untuk
kelengkapan permohonan Akte
Catatan Sipil;
9. melaksanakan analisis dan
pengembangan kinerja
Seksi;
10.
melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh
Lurah.
|
5
|
Kepala
Seksi Perekonomian dan Pemberdayaan
|
1. mengumpulkan, mengolah data dan
informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan
|
Masyarakat pemberdayaan dan perekonomian;
2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
3. menyiapkan bahan
kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis
yang
berkaitan
dengan pemberdayaan dan perekonomian;
4. menyiapkan bahan
pembinaan dalam
rangka penyaluran gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada di wilayah kelurahan ke tempat penampungan;
5.
|
melaksanakan
|
koordinasi dengan
|
Lembaga
|
Pemberdayaan
|
Masyarakat Kelurahan
|
(LPMK) dan
|
organisasi kemasyarakatan lainnya
dalam
rangka
mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
6. memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
7. memfasilitasi pembinaan
di bidang pemuda, olah raga,
pariwisata, seni dan budaya;
8. memfasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
9. memfasilitasi pembinaan
dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha
ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian
lainnya dalam
rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
10. mengelola bantuan-bantuan dalam rangka pemberdayaan dan perekonomian;
11.
melaksanakan
analisa
dan
pengembangan
kinerjaSeksi;
12. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Lurah.