Rabu, 12 Juli 2017

DASAR HUKUM KETUGASAN PENGURUS RT RW

Bagi warga yang ingin tahu tentang dasar hukum ketugasan pengurus RT- RW sebagai berikut :PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA, NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN KETUGASAN

RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW), dapat kami cuplikan sebagai berikut :


Rincian Tugas dan Fungsi

Pasal 7

Tugas RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan ini, adalah sebagai berikut :

Tugas Pelayanan kepada masyarakat di bidang :

1. Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil antara lain berkaitan dengan mutasi penduduk ( lahir, mati, datang dan pergi), pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

2. Pengurusan Perijinan , antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB), Ijin Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), Ijin Penyelenggaraan Pondokan, dan sejenisnya;

3. Sosial dan Kemasyarakatan meliputi pemberian pelayanan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial antara lain mengenai pengajuan keringanan biaya sekolah atau bea siswa, keterangan ahli waris, keterangan keringanan berobat dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan warga .

Memelihara kerukunan hidup warga dengan:

1. Memotivasi masyarakat di wilayahnya agar memelihara kerukunan hidup dengan memegang teguh prinsip gotong royong;
2. Melestarikan dan memotivasi berkembangnya sikap saling tolong menolong antara sesama warga;
3. Melestarikan dan memotivasi berkembangnya sikap tenggang rasa antara sesama warga;
4. Melestarikan dan memotivasi meningkatnya hubungan kekeluargaan antara sesama warga;
5. Menjadi katalisator dan mediator dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan;
6. Memelihara dan memotivasi terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah.

c. Memotivasi masyarakat agar melestarikan dan mewujudkan lingkungan yang hijau dan bersih dalam rangka terwujudnya Yogyakarta Berhati Nyaman.

d. Menggerakkan swadaya gotong royong dengan ketentuan sebagai berikut:

1) RT dan RW menggerakkan swadaya gotong royong bersama dengan LPMK untuk kepentingan pembangunan;
2) Ujung tombak penggerak swadaya gotong royong untuk berbagai kepentingan masyarakat tertumpu pada RT sementara RW sebagai koordinator pelaksanaannya di tingkat RW.

e. Menampung aspirasi masyarakat yang dapat diwujudkan dengan:

1) Menampung usulan/masukan dari masyarakat untuk dikoordinasikan pada setiap penyelenggaraan pertemuan baik rutin maupun insidentil;
2) Menampung keluhan, usulan atau permasalahan untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti secara berjenjang dari tingkat RT, RW, LPMK atau Kelurahan hingga Pemerintah Daerah.



f. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat yang diimplementasikan dengan melaksanakan musyawarah perencanaan / penyusunan program pembangunan dengan memperhatikan:

1) Potensi wilayah
2) Permasalahan wilayah
3) Skala prioritas
4) Pemilahan biaya pelaksanaan

dan selanjutnya disampaikan secara berjenjang dari tingkat RT, RW kepada LPMK sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan .

Membantu kelancaran tugas pokok LPMK dalam pembangunan yaitu dengan berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pemeliharaan pembangunan di wilaya
Share:

0 komentar:

Posting Komentar